PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 49
Audit kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atau Kanwil, dalam penentuan ruang lingkup audit dapat mempertimbangkan data transaksi Penerima Fasilitas TPB yang akan dilaporkan Penerima Fasilitas TPB dalam Monitoring mandiri.
