PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 48
Terhadap laporan hasil Monitoring khusus yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang tindak lanjutnya berupa penetapan dan bersifat mengikat, atas penetapan tersebut tidak dapat dijadikan ruang lingkup audit kepabeanan dan cukai kecuali ditemukan adanya bukti dan/atau informasi baru.
