PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 47
Dalam hal Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat tugas Monitoring khusus bersamaan dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai, maka:
- pelaksanaan surat tugas Monitoring khusus dihentikan:
- Kepala Kanwil, Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menyampaikan:
- laporan hasil pelaksanaan Monitoring khusus:
- daftar atensi dalam pelaksanaan Monitoring khusus: dan
- informasi lain yang dapat membantu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, kepada tim audit kepabeanan dan cukai.
