PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 44
Penerima Fasilitas TPB yang tidak melaksanakan dan mendayagunakan IT Inventory sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 , Pasal 43, dan Pasal 44 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Bagian Keempat Kewenangan Pejabat
