Pasal 43
Penerima Fasilitas TPB dalam mengelola dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib:
- memiliki, mengelola, dan mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang terkoneksi dengan KPUBC atau Kantor Pabean:
- memastikan konsistensi dan keakuratan IT Inventory:
menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean: menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur, Kepala kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang peraturan Pajak. Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding, dan/atau penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan: dan menyediakan salinan data (backup data) yang dapat diandalkan dalam hal server mengalami gangguan atau kerusakan.
