PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 42
(1) Pencatatan barang yang mendapat fasilitas TPB dalam IT
Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pegawai yang memiliki akses (authorized access) atau ditugaskan untuk melakukan pencatatan pada IT Inventory oleh Penerima Fasilitas TPB.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data dalam pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data harus dilakukan oleh pihak Penerima Fasilitas TPB yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pencatatan dan/atau perubahan data pada IT Inventory.
