Pasal 41
(1) Bagi perusahaan yang akan mengajukan izin sebagai
Penerima Fasilitas TPB dan telah memiliki sistem pencatatan persediaan barang perusahaan, perusahaan wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1).
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan membuat suatu antarmuka (interface) yang menampilkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h untuk memberikan akses secara daring kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean, dalam hal:
- sistem pencatatan persediaan barang perusahaan terintegrasi dengan induk dan/atau entitas perusahaan lain yang berbeda, dan/atau
- telah mendayagunakan sistem pencatatan persediaan barang perusahaan namun aksesnya tidak dapat langsung disesuaikan dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga Kewajiban Penerima Fasilitas TPB
