PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 45
(1) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean berwenang untuk mengakses dan menguji keandalan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Kewenangan akses atas IT Inventory sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk membaca dan/atau mengunduh laporan mengenai:
- transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang dari dan/atau ke TPB, dan/atau
- seluruh kegiatan kepabeanan dalam hal dilakukan audit kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai memastikan log activity dan traceability atas posisi saldo barang yang mendapatkan fasilitas TPB dalam IT Inventory, serta harus mampu
dilakukan penelusuran (traceable) oleh sistem informasi internal Penerima Fasilitas TPB.
Bagian Kelima Tanggung Jawab Pejabat
