PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 38
(1) Penerima Fasilitas TPB wajib memiliki, mengelola dan
mendayagunakan IT Inventory. Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta asistensi kepada:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan:
- Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: atau
- Kepala Kantor Pabean.
(3) Penerima Fasilitas TPB yang tidak memiliki, mengelola
dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
Bagian Kedua Kriteria IT Inventory
