Pasal 37
(1) Fasilitas TPB yang dibekukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali, dalam hal telah:
- menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi dan telah:
- memenuhi permintaan dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e:
- dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b:,
- dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan/atau
Pasal 19 ayat (S5) huruf a: dan/atau
- dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b: atau
- menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi dan telah:
- memenuhi permintaan dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e:
- dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b:
- dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan/atau
Pasal 19 ayat (5) huruf a: dan/atau
- dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b.
(2) Surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring
dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB.
(3) Penerima Fasilitas TPB harus memenuhi permintaan
dan/atau dilakukan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
- surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: atau
- surat pernyataaan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani.
