PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 36
(1) Fasilitas TPB dibekukan dalam hal Penerima Fasilitas
TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6).
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas TPB.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
izin operasional dan izin transaksional berupa perizinan yang diberikan oleh Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean.
(4) Dalam hal fasilitas TPB dibekukan, Penerima Fasilitas
TPB:
- tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke TPB dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, meliputi:
- pemasukan barang dari luar daerah pabean:
- pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara: dan
- pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara: dan
- tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pengolahan barang kena Cukai, dalam hal Penerima Fasilitas TPB melakukan kegiatan pengolahan dan/atau memproduksi barang kena Cukai. (S) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan hak Penerima Fasilitas TPB untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai Penerima Fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
