Pasal 35
(1) Dalam pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi TPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean harus:
- memperlihatkan tanda pengenal:
- menyampaikan surat tugas:
- menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi: dan/atau
- merahasiakan seluruh Data Monev, data, dan informasi lain yang telah diperoleh selama kegiatan Monitoring dan/atau Evaluasi dari pihak lain yang tidak berhak.
(2) Dalam hal tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembekuan
