Pasal 34
(1) Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan/atau
Evaluasi TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean dapat:
- meminta Data Monev:
- meminta dokumen laporan keuangan, Surat. Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, C. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Penerima Fasilitas TPB dan/atau pihak lain yang terkait:
- memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Penerima Fasilitas TPB: dan/atau
- melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap:
- sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB: dan/atau
- barang yang mendapat fasilitas TPB, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan c dilakukan secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P.
(3) Penerima Fasilitas TPB wajib memenuhi permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dilakukan:
- pada saat diterimanya permintaan: dan/atau
- sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan dalam permintaan. (S) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beralih kepada yang mewakilinya.
(6) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang
mewakili:
- tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- tidak memberi kesempatan kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean untuk
memasuki bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
- tidak bersedia dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf b,
- tidak bersedia dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 6 dan/atau Pasal 19 ayat (5) huruf as dan/atau
- tidak bersedia dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal .
Pasal 12 ayat (5) huruf b,
sehingga Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, Penerima Fasilitas TPB dianggap tidak bersedia ' membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi.
(7) Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang mewakili
dianggap:
- tidak bersedia membantu pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal memenuhi sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e: atau
- menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan e. Dalam hal Penerima Fasilitas TPB tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penerima Fasilitas TPB dan/atau yang mewakili harus menandatangani surat penolakan atau tidak bersedia membantu pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB.
