PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 33
(1) Tim Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) menyampaikan laporan Evaluasi makro
TPB kepada Direktur Jenderal pada bulan Maret tahun berjalan.
(2) Tindak lanjut dari Evaluasi makro TPB sebagaimana
dimaksud Pasal 32 ayat (1) dapat berupa:
- capaian kinerja Penerima Fasilitas TPB secara nasional,
- laporan kepatuhan Penerima Fasilitas TPB secara nasional:
- efektivitas implementasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan,
- publikasi hasil dampak ekonomi pemberian fasilitas TPB,
- rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang- undangan, dan/atau
- rekomendasi lain, seperti perbaikan persyaratan profiling TPB.
(3) Laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana . tercantum dalam Lampiran I huruf O butir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
