Pasal 32
(1) Evaluasi makro TPB pada Direktorat yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB secara nasional yang dilaksanakan oleh tim Evaluasi makro TPB.
(2) Tim Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk berdasarkan surat keputusan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun
sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
(4) Evaluasi makro TPB yang dilakukan Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan meliputi analisis atas:
- laporan hasil Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2):
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai: Cc. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional:
- hasil evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
- dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB secara nasional: I. efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai TPB secara nasional, dan/atau
- informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. (S5) Dalam penyusunan dan pelaksanaan dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan melakukan kegiatan meliputi:
- perencanaan dan penyusunan anggaran kegiatan,
- penyiapan kuesioner dampak ekonomi:
- koordinasi dengan Kanwil, KPUBC, dan Kantor Pabean terkait penyampaian dan pengumpulan data kuesioner kepada Penerima Fasilitas TPB: dan/atau
- koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam hal pengolahan, pelaporan, dan/atau publikasi data dampak ekonomi.
