Pasal 31
(1) Evaluasi makro TPB yang dilakukan oleh Kepala Kanwil
atau Kepala KPUBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meliputi analisis atas:
- laporan hasil Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2):
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai: Cc. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional,
- efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-perundangan mengenai TPB:
- dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB di wilayah pengawasannya: dan fatau
- analisis atas informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC. Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro TPB. Laporan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC sebagai dasar:
- usulan perubahan atau perbaikan kebijakan terkait TPB:
- hasil pengukuran dampak ekonomi di wilayah pengawasannya, dan/atau Cc. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan. pengawasan TPB di wilayah pengawasannya.
(4) Pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari
pemberian fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan bersamaan dengan penyampaian Evaluasi makro TPB yang dilaporkan pada bulan Agustus. (S) Pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pabean untuk memberikan kuesioner kepada perusahaan yang mendapat fasilitas TPB yang berada di bawah pengawasannya dengan menggunakan pedoman dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N butir 1 dan butir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Atas laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala KPUBC atau Kepala Kanwil menyampaikan hasil Evaluasi makro TPB kepada Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada bulan Agustus tahun berjalan dan pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O butir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Evaluasi Makro TPB pada Direktorat yang Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi di Bidang Fasilitas Kepabeanan
