Pasal 30
(1) Evaluasi makro TPB pada Kanwil atau KPUBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC. Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC dengan membentuk tim Evaluasi makro TPB berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC.
(3) Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan atas periode penilaian bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berjalan.
