Pasal 29
(1) Tim Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) menyampaikan laporan Evaluasi mikro
TPB kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Laporan Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan Kepala Kantor Pabean sebagai dasar:
- pelaksanaan asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas TPB:
- tidak dilayaninya akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB: C. rekomendasi pembekuan izin TPB:
- rekomendasi pencabutan izin TPB:
- rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- ' pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas TPB:
- pemberian penilaian untuk pemutakhiran kategori layanan TPB:
- penetapan pola pelayanan dan pengawasan TPB: -. rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan: dan/atau
- rekomendasi audit kepabeanan dan /atau Cukai.
(3) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil Evaluasi
mikro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kepala Kanwil pada bulan Juli tahun berjalan dan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga Evaluasi Makro TPB Pada Kanwil atau KPUBC
