Pasal 28
(1) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a merupakan Evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh Kepala Kantor Pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada Penerima Fasilitas TPB.
(2) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean dengan membentuk tim Evaluasi mikro TPB berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pabean.
(3) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atas periode penilaian bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan atas periode penilaian bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berjalan.
(4) Tim Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas Pejabat Bea dan Cukai pada:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai:
- unit pengawasan, dan/atau C. unit lain dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (S) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis atas:
- hasil Monitoring umum, hasil Monitoring khusus, dan/atau laporan Monitoring mandiri:
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai: Cc. rekomendasi atau permintaan untuk melakukan evaluasi dari aparat pemeriksa fungsional:
- tingkat partisipasi Penerima Fasilitas TPB dalam program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas TPB:
- capaian kinerja setiap fasilitas TPB di wilayah pengawasan:
- laporan keuangan Penerima Fasilitas TPB, dan/atau
- informasi lain, seperti profil layanan TPB.
