Pasal 39
(1) IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (log) serta mampu ditelusuri minimal 2 (dua) tahun:
- hanya dapat diakses oleh pihak atau pegawai Penerima Fasilitas TPB yang diberikan hak akses (authorized access): Cc. mampu memberikan data yang terkini (realtime) dan diakses secara daring oleh:
- Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean: atau
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai:
- mampu menggambarkan keterkaitan dengan:
- dokumen kepabeanan dan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean, dan
- dokumen transaksi keuangan Penerima Fasilitas TPB, seperti: invoice, purchase order, dan/atau dokumen transaksi keuangan lain: ce. mampu mencatat data transaksi pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses (work in process), penyesuaian barang (adjustment), dan persediaan barang (stock opname) atas barang yang mendapat fasilitas TPB secara berkelanjutan dan terkini (realtime) yang disesuaikan dengan proses bisnis Penerima Fasilitas TPB:
- — mampu mencatat setiap jenis barang yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas TPB dengan kode yang berbeda:
- memiliki kode barang yang berbeda antara barang asal impor dengan barang asal tempat lain dalam daerah pabean, dan
- memiliki sistem laporan pertanggungjawaban atas pencatatan dalam IT Inventory yang:
- sesuai dengan parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf @ yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:
- menampilkan laporan kegiatan fasilitas TPB sesuai elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:
- dapat diakses dan diunduh secara langsung dari sistem IT Inventory, dan
- terintegrasi dengan data pencatatan dan pembukuan dari Penerima Fasilitas TPB.
(2) Pencatatan barang dalam proses (work in process)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Penerima Fasilitas TPB yang tidak melakukan kegiatan produksi.
(3) Pencatatan yang dilakukan secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pencatatan yang dilakukan secara terus-menerus untuk setiap transaksi dan mutasi atas barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas TPB:
(4) Pencatatan yang dilakukan secara terkini (realtime)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan:
- pencatatan pemasukan, pengeluaran, barang dalam proses (work in process), penyesuaian (adjustment), dan pemeriksaan persediaan (stock opname) atas barang yang mendapat fasilitas TPB dilakukan sesegera mungkin setelah mendapat otorisasi dari pihak atau pegawai Penerima Fasilitas TPB sesuai kewenangan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) atau sistem pengendalian internal (SPI): dan/atau
- setiap proses pencatatan ke dalam IT Inventory yang secara langsung memperbarui (refresh) basis data (database).
(5) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB merupakan Kawasan
Berikat atau melaksanakan kegiatan produksi/pengolahan, sistem laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h merupakan subsistem dari sistem informasi
akuntansi yang akan menghasilkan laporan keuangan dan laporan lain yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(6) Kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disesuaikan dengan proses bisnis fasilitas TPB tanpa mengurangi Kriteria IT Inventory yang diwajibkan.
