Pasal 9
BAB 6 — PENCAIRAN DAN PEMBEBANAN
(1) Setelah permintaan atas Advance Financing dipenuhi oleh
Pemberi PHLN dan dana Advance Financing tersebut telah diterima pada Reksus bersangkutan pada Bank Umum, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan surat pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan kepada Kepala KPPN.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pencairan dana dilakukan setelah diterbitkan surat(3) pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Satuan Kerja menyampaikan SPM-Reksus kepada KPPN
dengan ketentuan:
- SPM UP/TUP Reksus diterbitkan dengan mencantumkan Sumber Dana/Cara Penarikan RM/RM.
- SPM LS Reksus, GUP Reksus, dan GUP Nihil Reksus diterbitkan dengan mencantumkan Sumber Dana/ Cara Penarikan PLN/ Reksus atau HLN/Reksus.
(5) Terhadap SPM-Reksus yang diterima, KPPN:
- memastikan kebenaran data terkait nomor Reksus, Nomor Pinjaman/Hibah, Nomor Register, dan tanggal closing date.
- memeriksa Kode/Uraian Kategori (sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman atau Hibah), porsi pembiayaan, nilai kontrak, nomor dan tanggal Berita Acara Pembayaran.
- memastikan ketersediaan dana pada Reksus bersangkutan dengan menggunakan CMS Bank Umum Pengelola Reksus.
- mengembalikan SPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal saldo Reksus tidak mencukupi.
(6) Terhadap SPM UP/TUP Reksus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP Reksus atas beban RPK BUNP SPAN.
(7) Terhadap SPM LS Reksus, GUP Reksus, GUP Potongan
Reksus, dan GUP Nihil Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, KPPN menerbitkan SP2D Reksus atas beban Reksus PHLN pada Bank Umum.
