PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 10
BAB 6 — PENCAIRAN DAN PEMBEBANAN
(1) Terhadap SP2D GUP Potongan Reksus dan GUP Nihil Reksus,
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan dana sebesar potongan yang tercantum dalam SPM GUP Potongan Reksus atau SPM GUP Nihil Reksus dari Reksus Bank Umum ke RKUN berdasarkan sistem informasi realisasi PHLN.
(2) Dalam hal sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara
menyampaikan permintaan data realisasi tersebut kepada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
