PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 8
BAB 5 — PEMBUKAAN REKSUS PADA BANK UMUM
Dalam rangka penarikan dana PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus pada Bank Umum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- EA menyampaikan surat permintaan pembukaan Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan:
- permintaan penerbitan surat pemberitahuan pelaksanaan pencairan/pembebanan dan pertanggungjawaban dana PHLN;
- surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana penarikan dana dalam 6 (enam) bulan.
- Berdasarkan surat permintaan pembukaan Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus pada Bank Umum.
- Selain membuka Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam rangka menampung dana retur PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka rekening retur PHLN atas Reksus berkenaan pada Bank Umum.
