PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
Dana yang bersumber dari PHLN pada Reksus yang dibuka dan dikelola di Bank Umum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dalam perjanjian PHLN merupakan pinjaman atau hibah program yang dilaksanakan menggunakan mekanisme pinjaman atau hibah proyek dengan mensyaratkan ketercapaian DLI;
- Seluruh transaksi yang membebani Reksus PHLN di Bank Umum merupakan transaksi dalam mata uang Rupiah.
