PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur mengenai:
- Penarikan dan pemindahbukuan dana;
- Pembukaan Reksus pada Bank Umum;
- Pencairan dan pembebanan;
- Pengelolaan dana pada Bank Umum;
- Akuntansi dan Pelaporan;
- Penutupan Reksus pada Bank Umum.
Q/
Bagian Kesatu Jenis Penarikan Dana
