PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Pengelolaan dana yang bersumber dari PHLN yang ditarik
melalui mekanisme Reksus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Pencairan dana untuk kegiatan yang ditetapkan dalam APBN
bersumber dari PHLN yang ditarik menggunakan mekanisme Reksus dibebankan pada Reksus berkenaan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka
dan dikelola di Bank Indonesia atau Bank Umum.
