PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1 Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 7-
- Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
- Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dan Pemberi PHLN.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan proyek pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
- Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
- Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
- Exec-uting Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/ Lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan Proyek.
- Closing Date adalah tanggal batas akhir untuk pencairan dana Pinjaman Luar Negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral yang terdiri atas RKUN dalam Rupiah dan RKUN dalam valuta asing.
- Rekening Khusus (special account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
- Surat Penarikan Dana (Withdrawal Application) Reksus yang selanjutnya disingkat SPD-Reksus adalah dokumen yang
ditandatangani oleh PA/ KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
- Surat Pengantar-Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus yang selanjutnya disingkat SP-SPD Reksus adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau meminta penggantian dana yang telah membebani Reksus.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA yang terdiri atas SPM LS, SPM UP/TUP, SPM GUP, dan SPM GUP Nihil.
- SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
- Advance Financing adalah pendanaan di muka yang diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators suatu program/kegiatan/proyek pada tahun pertama, yang dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani.
- Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat DLI adalah indikator-indikator ber-upa target-target yang harus dicapai dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen yang dijadikan dasar penarikan Pinjaman Luar Negeri.
- Verifikator Independen adalah tim yang bertugas melakukan verifikasi capaian DLI yang diajukan oleh EA.
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
- User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem interkoneksi untuk penyaluran dana SP2D dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. ij
- Bank Umum Pengelola Reksus adalah Bank Umum yang ditetapkan oleh Kuasa BUN-Rusat sebagai pengelola Reksus.
- Cash Management System Bank Umum yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada Reksus di Bank Umum Pengelola Reksus secara online-real time melalui sarana elektronik.
