PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk porsi PHLN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengesahan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
