PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap ketentuan dan/ atau format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.
i
