PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat kegiatan yang dibiayai dengan dana
PHLN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah dikelola melalui Reksus di Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan:
- pemindahbukuan dana dari Reksus dalam valuta asing di Bank Indonesia ke RKUN dalam valuta asing sebesar saldo akhir Reksus;
- pemindahbukuan dana dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus PHLN di Bank Umum sebesar ekuivalen Rupiah atas saldo akhir Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal dilaksanakan pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
- perubahan dan penyampaian Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan perihal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pencairan/Pembebanan dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri kepada KPPN;
- penutupan Reksus dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
