PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 18
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Utama
Bank Umum Pengelola Reksus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- hak dan kewajiban;
- besaran dan cara perhitungan remunerasi;
- sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai perjanjian;
- keadaan kahar (force majeure);
- tata cara penyelesaian perselisihan; dan
- jangka waktu perj anj ian.
Bagian Ketiga Remunerasi
