PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 17
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Dalam hal hasil UAT Bank Umum Pengelola Reksus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank bersangkutan sebagai Bank Umum Pengelola Reksus. v
(2) Penetapan Bank Umum Pengelola Reksus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Jumlah penempatan dana Reksus PHLN pada Bank Umum
Pengelola Reksus ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
