PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 16
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Dalam hal Bank Umum telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kuasa BUN Rusat melakukan UAT.
(2) UAT meliputi pengujian atas proses bisnis, sistem informasi
dan teknologi, dan pelaporan transaksi.
(3) Petunjuk teknis UAT Bank Umum Pengelola Reksus
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Penetapan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus
