PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 15
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
Persyaratan Bank Umum yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengelola Reksus serta mekanisme penunjukan Bank Umum Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri.
