PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 14
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
Pengelolaan Reksus pada Bank Umum dan pembukaan Reksus pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), dilaksanakan melalui penunjukan Bank Umum Pengelola
Reksus.
