PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 13
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
Pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4 meliputi sebagai berikut:
- Penunjukan Bank Umum sebagai pengelola Reksus;
- Penetapan Bank Umum sebagai pengelola Reksus;
- Remunerasi;
- Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Kesatu Penunjukan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus
