PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 12
BAB 6 — PENCAIRAN DAN PEMBEBANAN
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembebanan Reksus, EA atau
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan pembebanan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koreksi pembebanan dengan menggunakan Surat Perintah Transfer (SPT). .7r-
