PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Pasal 19
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA PADA BANK UMUM
(1) Bank Umum Pengelola Reksus memberikan remunerasi atas
pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum.
(2) Besaran dan cara perhitungan remunerasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.
