Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan
rekomendasi persetujuan permohonan kemitraan atau penolakan permohonan kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan rekomendasi persetujuan permohonan
kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPDR.
(3) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat
penetapan BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank umum berkenaan.
(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan permohonan
kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan Surat Penolakan Permohonan menjadi BUMPDR kepada bank umum berkenaan.
Bagian Keenam Perjanjian Kemitraan
Pasal9
(I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada BUMPDR melakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan Dana Reboisasi.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang memuat:
- identitas para pihak;
- ruang lingkup pekerjaan;
- hak dan kewajiban;
- penyampaian laporan;
- denda dan sanksi;
- keadaan kahar (force majeure);
- penyelesaian perselisihan;
- komunikasi dan pemberitahuan; L perubahan atas perjanjian; dan
- jangka waktu perjanjian,
(3) Dalam hal diperlukan adanya perubahan perjanjian,
maka perubahan perjanjian dimaksud ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada BUMPDR.
IV
BUMPDR
Bagian Pertama Limit BUMPDR
