Pasal 10
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menghitung limit
BUMPDR.
(2) BUMPDR menyampaikan keiengkapan dokumen untuk
keperluan perhitungan limit sebagai berikut:
- Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasionai/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam investment grade untuk periode 1 (satu) tahun terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank;
- Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank;
- Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
(3) Metode perhitungan limit BUMPDR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran !II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal inL
(4) HasH perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud
pada (1) dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar rupiah.
(5) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan evaluasi
atas limit BUMPDR dimaksud pad a ayat (1) paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan.
(6) Direktur Pengelo1aan Kas Negara menetapkan hasil
perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk Keputusan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal inl.
(7) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberitahukan limit
BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masing-masing BUMPDR.
Bagian Kedua Penyampaian Informasi Penyimpanan Dana Reboisasi
