Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara mcnyampaikan
informasi penyimpanan Dana Reboisasi kepada BUMPDR.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada (1) paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah uang yang akan disimpan;
- Tanggal penyimpanan/ setelmen;
- waktu (tenor) penyimpanan; dan
- Batas waktu penyampaian penawaran dari BUMPDR (bidding).
(3) Penyampaian informasi penyimpanan kepada BUMPDR
sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dilakukan melalU¥
Prosedur Elektronis selambat-lambatnya pada hari penawaran penyimpanan Dana ReboisasL
(4) Dalam hal penyampaian informasi sebagaimana
dimaksud pada (3) mengalami hambatan/kendala teknis, maka penyampaian informasi dilakukan dengan Prosedur Manual.
Bagian Ketiga Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi
Pasa112
(1) Penawaran (bidding) dari BUMPDR hanya untuk tingkat
bunga/imbal hasil,
(2) BUMPDR menyampaikan bidding sesuai dengan waktu
sebagaimana dimaksud pada pasal 11 (2) huruf d,
(3) Penyampaian bidding sebagaimana dimaksud pad a ayat
(2) dilakukan melalui Prosedur Elektronis,
(4) Dalam hal bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat dilakukan karena terdapat hambatanjkendala teknis, maka bidding dilakukan dengan Prosedur Manual dan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Bidding yang disampaikan setelah waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah,
(6) Perubahan atau pembatalan bidding dapat disetujui bila
diterima sebelum batas akhir penyampaian bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat Penilaian Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi
Pasa113
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penilaian penawaran yang disampaikan oleh BUMPDR berdasarkan pedoman penilaian atas penawaran penyimpanan Dana Reboisasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
