PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 14
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menetapkan besaran
Dana Reboisasi yang disimpan pada BUMPDR dan jangka waktu penyimpanan Dana Reboisasi.
(2) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan hasil
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMPDR.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan (setelmen) Dana Reboisasi,
