Pasal 15
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
Direktur Pengelolaan Kas Negara melaporkan transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan,
BABV
BUMPDR
Pasa! 16
(1) Penarikan atas penyimpanan Dana Reboisasi pad a
BUMPDR dilakukan pada saat jatuh tempo atau dapat dilakukan sebelum jatuh tempo,
(2) BUMPDR wajib mengembalikan Dana Reboisasi melaiui
setelmen dari Rekening Pembangunan Hutan rekening yang ditunjuk Direktur Pengeloiaan Kas Negara pad a hari jatuh tempo atau pada had dilakukan penarikan dana sebelum jatuh tempo,
(3) Dalam hal had jatuh tempo merupakan hari libur, maka
setelmen dilakukan pad a had kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga sesual tambahan hari penyimpanan tersebut,
(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat
permintaan penarikan dana kepada BUMPDR paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan dana,
