PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 17
BAB 6 — EVALUASI BERKALA ATAS KEMITRAAN DENGAN BUMPDR
(1) Direktur Pengeiolaan Kas Negara melakukan evaluasi
berkala atas kemitraan dengan BUMPDR paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan,
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
peringkat komposit BUMPDR.
(3) Evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaksanakan
dengan berpedoman pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
(4) Hasil evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9
BUMPDR
Bagian Pertama Perhitungan Bunga/lmhaJ HasH
