PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara meneliti permohonan
kemitraan dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Baglan Kelima Persetujuan dan Penetapan BUMPDR
