PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 5
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPDR
(I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengeloiaan Kas Negara mengumumkan pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi kepada bank umum.
(2) Pengumuman pembukaan kemitraan paling kurang
memuat:
- kriteria BUMPDR;
- dokumen yang harus dilampirkan; dan
- waktu penyampaian permohonan kemitraan.
Bagian Ketiga Pengajuan Surat Permohonan Kemitraan
Pasal6
(1) Bank umum mengajukan permohonan kemitraan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5.
(2) Permohonan kemitraan disampaikan dengan disertai
kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi BUMPDR bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat bank yang berwenang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank
Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Surat Permohonan Kemitraan
