PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 2
(1) Penyimpanan Dana Reboisasi yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini adalah penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR.
(2) Penyimpanan Dana Reboisasi meliputi beberapa kegiatan
sebagai berikut:
- Pemilihan dan Penetapan BUMPDR; 4
- Mekanisme penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR;
- Penarikan atas Penyimpanan Reboisasi Pada BUMPDR;
- Evaluasi berkala atas kemitraan dengan BUMPDR; dan
- Remunerasi atas penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR
Pasal3
(1) Penyimpanan Reboisasi dalam Rekening
Pembangunan Hutan pada BUMPDR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR
dilaksanakan dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
Bagian Pertama Kriteria BUMPDR
Pasal4
Bank umum yang dapat menjadi BUMPDR harus memenuhi kriteria paling sedikit:
- Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara;
- Tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi o1eh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode satu tahun terakhir.
Bagian Kedua Pengumuman Pembukaan Kemitraan
