PMK
PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal In] dimaksud dengan: Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. 2, Rekening Pembangunan Butan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Reboisasi.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional danJatau berdasarkan pnnsip syariah yang dalam kegiatannya mem berikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
- Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat BUMPDR adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam penyimpanan Dana Reboisasi. 5, Batas Maksimal Penyimpanan yang selanjutnya disebut limit BUMPDR adalah jumlah alokasi maksimal Dana Reboisasi yang dapat disimpan pada masing-masing BUMPDR.
- Prosedur Elektronis adalah transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pad a Bank Umum yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Reuters danl atau aplikasi Bloomberg,
- Prosedur Manual adalah transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pada Bank Umum yang dilaksanakan dengan menggunakan kurir, email, faksimili, atau recorded phone.
RUANG LlNGKUP DAN PRINS!P PENYIMPANAN
