PMK
PER Nomor 6 Tahun 2016
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING* SDA NON MIGAS
Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP sebagai berikut:
a. Pendapatan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara; b. Pendapatan Sektor Kehutanan; c. Pendapatan Sektor Perikanan; dan d. Pendapatan Sektor Pertambangan Panas Bumi.
A
