Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING* SDA NON MIGAS
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat mengakses Billing Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Bagian Kesatu Gambaran Umum
